Apa itu Dana BOS 2026? Siapa yang berhak menerima? Dana tersebut boleh digunakan untuk apa saja? Dan apakah aturan penggunaannya berbeda dibandingkan tahun sebelumnya?
Pertanyaan-pertanyaan seperti ini cukup penting, bukan hanya bagi kepala sekolah dan guru, tetapi juga bagi orang tua murid.
Sebab, Dana BOS berkaitan langsung dengan bagaimana sekolah membiayai berbagai kebutuhan operasional dan mendukung proses pembelajaran.
Pada 2026, ada sejumlah perubahan yang perlu diperhatikan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Aturan ini berlaku sejak 6 Februari 2026 dan menggantikan ketentuan tahun sebelumnya.
Jadi, kalau Anda masih menggunakan informasi Dana BOS 2025 sebagai patokan utama, waktunya melakukan update.
Tenang, pembahasannya tidak akan dibuat seperti membaca dokumen peraturan dari halaman pertama sampai terakhir.
Mari kita bahas Dana BOS 2026 dengan bahasa yang lebih sederhana, mulai dari pengertian, skema penyaluran, perubahan penggunaan dana, batas honor dan buku, sampai apa yang perlu diketahui orang tua.
Apa Itu Dana BOS 2026?
Sebelum membahas perubahan tahun 2026, kita perlu memahami istilahnya terlebih dahulu.
Dana BOS merupakan bagian dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Secara umum, Dana BOSP merupakan dana alokasi khusus nonfisik yang digunakan untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia satuan pendidikan. Dalam kerangka BOSP, terdapat beberapa bentuk pendanaan, termasuk Dana BOS untuk sekolah, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan.
Dengan kata sederhana, Dana BOS membantu sekolah membiayai berbagai kebutuhan yang menunjang kegiatan pendidikan.
Contohnya dapat berkaitan dengan:
- penyediaan buku;
- kegiatan pembelajaran;
- pengembangan perpustakaan;
- pembayaran honor sesuai ketentuan;
- pemeliharaan sarana dan prasarana;
- kegiatan penerimaan murid baru;
- kebutuhan administrasi dan operasional;
- pengembangan kompetensi;
- serta kebutuhan lain yang diperbolehkan dalam juknis.
Namun, ada satu hal penting.
Dana BOS bukan dana yang boleh digunakan sesuka hati.
Sekolah harus merencanakan penggunaan dana melalui RKAS dan mengikuti komponen, batas persentase, serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, pengelolaan Dana BOS bukan sekadar persoalan “uang masuk lalu dibelanjakan”.
Ada perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, pelaporan, dan pengawasan.
Baca Juga: Apa Itu Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri?
Dana BOSP 2026 Dialokasikan Rp59 Triliun
Salah satu informasi penting mengenai kebijakan 2026 adalah besarnya anggaran BOSP secara nasional.
Kemendikdasmen menyebut Dana BOSP tahun anggaran 2026 dialokasikan sekitar Rp59 triliun.
Dana tersebut disalurkan melalui tiga skema utama, yaitu:
- BOSP Reguler
- BOSP Kinerja
- BOSP Afirmasi
Ketiganya memiliki tujuan dan sasaran yang berbeda.
BOSP Reguler digunakan untuk mendukung operasional satuan pendidikan secara umum.
BOSP Kinerja diarahkan untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang memenuhi kriteria penerima.
Sementara itu, BOSP Afirmasi kembali menjadi skema tersendiri pada 2026 dan ditujukan untuk mendukung satuan pendidikan yang berada di daerah khusus.
Perubahan ini menjadi salah satu poin penting dalam kebijakan BOSP 2026.

Apa Saja Perubahan Dana BOS 2026?
Kalau dibandingkan dengan artikel atau informasi Dana BOS tahun sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu diperbarui.
1. Juknis baru sudah berlaku
Pemerintah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 sebagai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP.
Regulasi ini menggantikan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 dan membawa sejumlah penyesuaian dalam penggunaan dana, termasuk mengenai buku, honor, sarana dan prasarana, serta dukungan untuk daerah khusus.
Artinya, sekolah sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi Dana BOS 2025 ketika menyusun anggaran 2026.
2. Ketentuan Dana untuk Buku Tetap Menjadi Perhatian
Buku mendapatkan perhatian khusus dalam kebijakan BOSP.
Untuk BOS Reguler jenjang pendidikan dasar dan menengah, anggaran untuk komponen buku ditetapkan minimal 10% dari total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran.
Sementara itu, untuk PAUD, batas minimalnya menjadi 5%.
Untuk BOP Kesetaraan, ketentuannya tetap minimal 10%.
Jadi, jangan heran kalau perencanaan RKAS sekolah harus memperhitungkan kebutuhan buku dengan lebih serius.
Kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah memperkuat literasi dan ketersediaan sumber belajar.
3. Batas Penggunaan Dana untuk Honor
Ini juga menjadi salah satu bagian yang paling penting untuk diperhatikan sekolah.
Untuk BOS Reguler jenjang pendidikan dasar dan menengah, pembayaran honor dibatasi maksimal:
- 20% dari total pagu untuk satuan pendidikan negeri;
- 40% dari total pagu untuk satuan pendidikan swasta.
Untuk PAUD dan pendidikan kesetaraan, batas maksimal honor adalah 40% dari total pagu untuk satuan pendidikan negeri maupun swasta.
Dengan demikian, sekolah perlu menghitung komponen honor sejak tahap perencanaan.
Bukan ketika uang sudah diterima baru kemudian berpikir, “Waduh, dibagi bagaimana?”
RKAS sebaiknya sudah disusun berdasarkan kebutuhan dan batas penggunaan yang berlaku.
4. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Maksimal 20%
Dana BOSP Reguler juga memiliki batas penggunaan untuk komponen sarana dan prasarana.
Pada 2026, penganggaran komponen sarana dan prasarana maksimal 20% dari total pagu alokasi.
Ketentuan ini mencakup pemeliharaan prasarana lahan, bangunan dan ruang, fasilitas akses bagi peserta didik penyandang disabilitas, serta tindakan tanggap darurat tertentu akibat bencana sesuai ketentuan.
Ini juga penting untuk meluruskan informasi lama.
Dana BOS memang dapat digunakan untuk pemeliharaan tertentu, tetapi bukan berarti seluruh pembangunan fisik sekolah otomatis dapat dibiayai dengan Dana BOS.
Sekolah harus melihat apakah jenis belanja tersebut memang termasuk komponen yang diperbolehkan dalam juknis.
Tiga Skema BOSP 2026
Agar lebih mudah dipahami, berikut tabel gambaran sederhananya.
|
Skema |
Fokus Utama |
|---|---|
|
BOSP Reguler |
Mendukung operasional satuan pendidikan |
|
BOSP Kinerja |
Mendorong peningkatan mutu, literasi, numerasi, digitalisasi pembelajaran, dan tata kelola |
|
BOSP Afirmasi |
Mendukung akses dan mutu pendidikan di daerah khusus |
Pemerintah mengalokasikan BOSP 2026 melalui ketiga skema tersebut dengan total sekitar Rp59 triliun.
BOSP Kinerja 2026 untuk Apa?
BOSP Kinerja memiliki fokus yang lebih spesifik.
Dana ini diarahkan antara lain untuk:
- penguatan literasi;
- penguatan numerasi;
- digitalisasi pembelajaran;
- peningkatan tata kelola satuan pendidikan.
Dengan kata lain, sekolah penerima BOSP Kinerja tidak hanya mendapatkan tambahan dukungan untuk operasional, tetapi juga diarahkan menggunakan dana tersebut untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Pada konteks pembelajaran modern, kebijakan 2026 juga memberikan perhatian terhadap pemanfaatan teknologi, termasuk Papan Interaktif Digital.
BOSP Afirmasi Kembali Menjadi Skema Tersendiri
Nah, ini salah satu perubahan yang cukup menarik.
Pada 2026, BOSP Afirmasi kembali hadir sebagai skema tersendiri.
Dana ini ditujukan untuk satuan pendidikan yang berada di daerah khusus dengan berbagai tantangan geografis dan akses layanan pendidikan.
Penggunaannya dapat diarahkan untuk kebutuhan spesifik daerah, termasuk dukungan seperti:
- transportasi murid;
- transportasi guru;
- sanitasi;
- air bersih;
- serta kebutuhan pembelajaran.
Tujuannya adalah membantu satuan pendidikan di wilayah dengan kondisi khusus agar tetap dapat memberikan layanan pendidikan.
Jadi, kebijakan BOSP 2026 tidak hanya berbicara mengenai “berapa uang yang diterima sekolah”, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sekolah dan wilayahnya.
Ada Relaksasi Honor pada Dana BOSP 2026
Pada Maret 2026, Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mengenai relaksasi pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN.
Relaksasi ini berkaitan dengan kondisi pembiayaan tenaga pendidik, termasuk dinamika PPPK Paruh Waktu.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa relaksasi tersebut bersifat terbatas, sementara, dan bersyarat untuk tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini juga tidak menghapus tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran kebutuhan tenaga pendidik melalui APBD.
Jadi, jangan menerjemahkan relaksasi sebagai “sekolah bebas menggunakan Dana BOS untuk honor tanpa batas”.
Tetap ada aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Bagaimana Dana BOS 2026 Direncanakan?
Pengelolaan Dana BOSP berkaitan erat dengan RKAS atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah.
Sekolah harus merencanakan penggunaan dana sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan tersebut juga didukung oleh ARKAS, yaitu aplikasi untuk membantu satuan pendidikan dalam merencanakan, menganggarkan, menatausahakan, dan melaporkan penggunaan dana.
Pada 2026, ARKAS juga mendapatkan pembaruan untuk menyesuaikan komponen dan persentase penganggaran buku, honor, serta sarana prasarana dengan Juknis BOSP 2026.
Ini menunjukkan bahwa pengelolaan Dana BOS semakin erat dengan sistem administrasi digital.
Apakah Orang Tua Bisa Mengetahui Penggunaan Dana BOS?
Jawabannya: orang tua perlu mendapatkan informasi mengenai pengelolaan dana sekolah sesuai mekanisme transparansi yang berlaku.
Transparansi merupakan bagian penting dari tata kelola BOSP.
Sekolah memiliki kewajiban melakukan perencanaan dan pelaporan penggunaan dana melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Pada 2026, pemerintah juga menekankan penguatan tata kelola digital dan akuntabilitas dalam pengelolaan BOSP.
Karena itu, jika orang tua ingin memahami bagaimana dana sekolah digunakan, langkah yang paling tepat adalah meminta informasi melalui mekanisme komunikasi resmi sekolah.
Jangan langsung berasumsi ada masalah hanya karena sebuah pembelian tidak terlihat dari luar.
Sebaliknya, jangan pula menganggap semua penggunaan dana otomatis benar tanpa adanya dokumentasi dan pertanggungjawaban.
Transparansi membutuhkan data.

Apa Hak Orang Tua Terkait Dana BOS?
Orang tua dapat berperan sebagai bagian dari masyarakat yang ikut memperhatikan penyelenggaraan pendidikan.
Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain:
1. Memahami sumber pendanaan sekolah
Orang tua dapat menanyakan sumber pendanaan yang digunakan untuk suatu program atau kegiatan sekolah.
2. Meminta penjelasan melalui jalur resmi
Jika ada biaya atau program yang belum jelas, tanyakan kepada pihak sekolah secara langsung dan berdasarkan informasi yang konkret.
3. Mengikuti komunikasi sekolah
Informasi terkait program, kegiatan, dan kebijakan sekolah sering kali disampaikan melalui rapat orang tua, komite sekolah, atau saluran komunikasi resmi.
4. Menyimpan bukti jika menemukan masalah
Jika terdapat dugaan penyalahgunaan dana, jangan hanya mengandalkan informasi dari percakapan atau media sosial.
Catat kronologi dan simpan dokumen atau bukti yang relevan.
5. Menggunakan saluran pengaduan resmi
Apabila persoalan tidak dapat diselesaikan melalui komunikasi dengan sekolah, masyarakat dapat menggunakan kanal pengaduan pemerintah yang tersedia.
Apa Saja Contoh Penggunaan Dana BOS?
Penggunaan Dana BOS harus mengikuti komponen yang ditentukan dalam juknis.
Secara umum, beberapa kebutuhan yang dapat berkaitan dengan Dana BOS antara lain:
- pengadaan buku;
- kegiatan pembelajaran;
- pengembangan perpustakaan;
- kegiatan penerimaan murid baru;
- pembayaran honor sesuai ketentuan;
- pemeliharaan sarana dan prasarana yang diperbolehkan;
- kegiatan asesmen;
- pengembangan kompetensi;
- kebutuhan operasional satuan pendidikan;
- dukungan teknologi pembelajaran;
- dan kebutuhan lain sesuai komponen dalam juknis.
Namun, jangan menjadikan daftar tersebut sebagai “daftar belanja bebas”.
Setiap transaksi tetap harus disesuaikan dengan komponen, kode kegiatan, batas persentase, dan ketentuan dalam Juknis BOSP 2026.
Apakah Dana BOS Bisa untuk Membeli Laptop atau Perangkat Teknologi?
Perangkat teknologi dapat berkaitan dengan kebutuhan pembelajaran dan operasional sekolah, tetapi penggunaannya tetap harus mengacu pada komponen belanja yang diperbolehkan.
Kebijakan 2026 sendiri semakin memberikan perhatian pada digitalisasi pembelajaran.
Pemerintah bahkan secara khusus menyoroti dukungan pembelajaran melalui teknologi, termasuk Papan Interaktif Digital.
Karena itu, ketika sekolah merencanakan pembelian laptop, perangkat presentasi, atau perangkat pembelajaran digital lainnya, jangan hanya melihat apakah barang tersebut “berguna”.
Yang juga harus diperiksa adalah: Apakah barang tersebut masuk komponen yang diperbolehkan? Apakah sudah masuk RKAS? Apakah anggarannya sesuai batas yang berlaku? Apakah proses pengadaannya mengikuti ketentuan?
Empat pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memilih perangkat dengan spesifikasi paling tinggi.
Bagaimana dengan Pembangunan Gedung Sekolah?
Ini bagian yang juga sering menimbulkan salah paham.
Dana BOS bukan berarti dapat digunakan untuk seluruh kebutuhan pembangunan fisik sekolah.
Pada 2026 terdapat batas penggunaan untuk komponen sarana dan prasarana, yaitu maksimal 20% dari total pagu untuk komponen yang termasuk dalam ketentuan tersebut.
Karena itu, sekolah harus membedakan antara pemeliharaan atau kebutuhan sarana-prasarana yang diperbolehkan dengan pembangunan fisik skala besar yang memiliki sumber pendanaan dan mekanisme berbeda.
Untuk kebutuhan pembangunan atau revitalisasi yang tidak termasuk penggunaan BOSP, sekolah perlu melihat program dan sumber pendanaan pemerintah lainnya.
Pengadaan Buku Juga Memiliki Ketentuan
Karena anggaran buku mendapatkan porsi khusus, sekolah juga tidak bisa membeli buku secara sembarangan.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa buku yang dibeli menggunakan dana BOSP perlu mengikuti ketentuan pengadaan dan buku yang telah melalui proses penilaian/validasi sesuai sistem yang ditetapkan pemerintah.
Ini penting bagi sekolah.
Jadi, bukan sekadar: “Buku ini bagus, langsung beli.”
Tetapi perlu diperhatikan apakah buku tersebut memenuhi persyaratan yang berlaku dalam sistem pengadaan dan informasi perbukuan pemerintah.
Bagaimana Cara Sekolah Mengelola Dana BOS 2026 dengan Baik?
Ada beberapa prinsip yang bisa menjadi pegangan.
1. Mulai dari kebutuhan, bukan dari keinginan
Buat daftar kebutuhan sekolah berdasarkan kondisi nyata.
Misalnya:
- buku belum mencukupi;
- perangkat pembelajaran rusak;
- akses internet membutuhkan peningkatan;
- fasilitas sanitasi perlu diperbaiki;
- guru membutuhkan pengembangan kompetensi.
Setelah itu, baru cocokkan dengan komponen Dana BOSP.
2. Periksa batas persentase
Ini sangat penting.
Untuk 2026, sekolah harus memperhatikan setidaknya ketentuan seperti:
|
Komponen |
Ketentuan BOS Reguler 2026 |
|---|---|
|
Buku SD/SMP/SMA/SMK/SLB |
Minimal 10% |
|
Buku PAUD |
Minimal 5% |
|
Honor negeri jenjang dasar & menengah |
Maksimal 20% |
|
Honor swasta jenjang dasar & menengah |
Maksimal 40% |
|
Honor PAUD & Kesetaraan |
Maksimal 40% |
|
Sarana dan prasarana |
Maksimal 20% |
Ketentuan tersebut harus dibaca bersama rincian dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 dan implementasinya di sistem perencanaan sekolah.
3. Masukkan perencanaan ke RKAS
Jangan membuat perencanaan hanya berdasarkan perkiraan.
Sekolah perlu menyusun RKAS sesuai kebutuhan dan ketentuan anggaran.
Pengelolaan digital melalui ARKAS juga telah disesuaikan dengan juknis BOSP 2026.
4. Simpan dokumen dan bukti transaksi
Setiap penggunaan dana perlu memiliki dokumentasi yang sesuai.
Mulai dari perencanaan, transaksi, bukti pembayaran, hingga laporan.
Tujuannya bukan sekadar supaya “aman ketika diperiksa”.
Dokumentasi yang rapi juga membuat sekolah lebih mudah mengetahui ke mana uang digunakan.
5. Jangan lupa pelaporan
Penggunaan Dana BOSP harus dilaporkan melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Informasi pemerintah mengenai BOSP 2026 menyebut pelaporan realisasi dilakukan melalui ARKAS, dengan tenggat yang berbeda untuk laporan tahap I dan laporan keseluruhan tahun anggaran.
Artinya, pengelolaan Dana BOS tidak selesai ketika barang sudah dibeli.
Masih ada tahap administrasi dan pelaporan.
Apa yang Harus Diperhatikan Orang Tua pada 2026?
Untuk orang tua, tidak perlu menghafalkan Permendikdasmen dari awal sampai akhir.
Cukup pahami beberapa prinsip dasar.
Pertama, Dana BOS memang ditujukan untuk mendukung operasional pendidikan.
Kedua, penggunaannya memiliki aturan dan batasan.
Ketiga, sekolah harus merencanakan dan melaporkan penggunaan dana.
Keempat, kondisi setiap sekolah bisa berbeda.
Sekolah di wilayah perkotaan mungkin membutuhkan dukungan teknologi yang berbeda dengan sekolah di daerah khusus.
Sekolah dengan jumlah murid sedikit juga tentu memiliki struktur kebutuhan yang berbeda dibandingkan sekolah dengan jumlah murid yang jauh lebih banyak.
Karena itu, nominal Dana BOS tidak boleh dilihat hanya sebagai “uang sekolah”.
Yang lebih penting adalah bagaimana dana tersebut direncanakan dan digunakan sesuai kebutuhan serta aturan.
Dana BOS 2026 Bukan Sekadar Anggaran Operasional
Kalau dirangkum, arah kebijakan BOSP 2026 memiliki beberapa penekanan penting.
Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp59 triliun untuk BOSP 2026 melalui skema Reguler, Kinerja, dan Afirmasi.
BOSP Reguler tetap menjadi sumber pendanaan operasional utama.
BOSP Kinerja diarahkan pada peningkatan mutu, termasuk literasi, numerasi, digitalisasi pembelajaran, dan tata kelola.
Sementara BOSP Afirmasi memberikan dukungan lebih spesifik bagi satuan pendidikan di daerah khusus.
Di sisi penggunaan dana, sekolah perlu memperhatikan batas dan proporsi untuk buku, honor, serta sarana-prasarana.
Pada saat yang sama, pemerintah juga memberikan relaksasi terbatas terkait pembiayaan honor dalam kondisi tertentu selama 2026.
Jadi, Dana BOS 2026 bukan sekadar soal berapa dana yang diterima sekolah.
Yang tidak kalah penting adalah bagaimana dana tersebut direncanakan, digunakan, dicatat, dan dipertanggungjawabkan.
Intinya, dana BOS 2026 menjadi bagian dari kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dikelola berdasarkan petunjuk teknis terbaru, yaitu Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.
Ada beberapa perubahan penting dibandingkan tahun sebelumnya.
Mulai dari penyesuaian batas penggunaan untuk buku dan honor, pengaturan sarana dan prasarana, penguatan digitalisasi pembelajaran, hingga hadirnya kembali BOSP Afirmasi sebagai skema tersendiri.
Secara nasional, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp59 triliun untuk BOSP 2026.
Bagi sekolah, kuncinya adalah perencanaan yang tepat, penggunaan sesuai juknis, dokumentasi yang rapi, dan pelaporan yang akuntabel.
Sementara bagi orang tua, hal yang paling penting adalah memahami bahwa Dana BOS memiliki aturan penggunaan dan sekolah memiliki kewajiban untuk mengelolanya secara bertanggung jawab.
Jadi, kalau tahun ini sekolah anak Anda melakukan pembelian buku, memperbarui perangkat pembelajaran, memperbaiki fasilitas tertentu, atau menjalankan program pendidikan lainnya, jangan hanya bertanya, “Dananya dari mana?”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
“Apakah penggunaan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan sekolah, RKAS, dan aturan BOSP 2026?”
Di situlah transparansi dan akuntabilitas benar-benar bekerja.
FAQ
1. Apa itu Dana BOS 2026?
Dana BOS merupakan bagian dari Dana BOSP yang digunakan untuk membantu membiayai kebutuhan operasional satuan pendidikan sesuai ketentuan pemerintah. Pada 2026, pengelolaannya mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.
2. Berapa anggaran BOSP tahun 2026?
Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp59 triliun untuk Dana BOSP tahun anggaran 2026 melalui skema Reguler, Kinerja, dan Afirmasi.
3. Berapa batas honor dari Dana BOS 2026?
Untuk BOS Reguler jenjang pendidikan dasar dan menengah, batas pembayaran honor adalah maksimal 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta dari total pagu. Untuk PAUD dan Kesetaraan, batas maksimalnya 40%.
4. Berapa minimal dana BOS untuk pembelian buku?
Untuk BOS Reguler jenjang pendidikan dasar dan menengah, penganggaran buku minimal 10% dari total pagu. Untuk PAUD minimal 5%, sedangkan BOP Kesetaraan minimal 10%.
5. Apakah Dana BOS boleh digunakan untuk sarana dan prasarana?
Dana BOSP dapat digunakan untuk komponen sarana dan prasarana yang diperbolehkan dalam juknis. Pada 2026, komponen tersebut memiliki batas maksimal 20% dari total pagu untuk BOS Reguler.
6. Apa itu BOSP Afirmasi?
BOSP Afirmasi adalah skema BOSP yang ditujukan untuk mendukung operasional satuan pendidikan yang berada di daerah khusus. Pada 2026, skema afirmasi kembali menjadi bagian tersendiri dan diarahkan untuk memperkuat akses serta mutu pendidikan di wilayah dengan kondisi khusus.
7. Apakah Dana BOS 2026 boleh digunakan untuk teknologi pembelajaran?
Penggunaan Dana BOSP dapat mendukung pembelajaran berbasis teknologi sesuai komponen yang diperbolehkan. Kebijakan 2026 juga secara khusus menekankan dukungan terhadap pembelajaran, termasuk pemanfaatan Papan Interaktif Digital.
8. Bagaimana sekolah melaporkan penggunaan Dana BOS?
Sekolah menyusun perencanaan melalui RKAS dan melakukan pengelolaan serta pelaporan melalui sistem yang ditetapkan, termasuk ARKAS. ARKAS 2026 telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru terkait buku, honor, dan sarana-prasarana.
9. Apa yang harus dilakukan jika ada dugaan penyalahgunaan Dana BOS?
Simpan informasi atau bukti yang relevan, kemudian gunakan mekanisme komunikasi dan pengaduan resmi yang tersedia. Sebaiknya hindari menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang dapat diverifikasi.











